PENGELOLAAN
PENILAIAN PROSES DAN HASIL BELAJAR
DI SMA 1 BATANG ANAI KABUPATEN PADANG PARIAMAN
A. PENDAHULUAN
Semenjak tahun
2000 yang lalu Departemen Pendidkan Nasional (Diknas) menyempurnakan program
pendidikan pengajaran
dengan berbagai pendekatan diantaranya, konsep Manajemen Berbasis Sekolah ( school
based management) pembelajaran kontektual ( contextual learning
), pendidikan berbasis luas ( broad based educational – BBE ), dan pembelajaran
berorientasi kecakapan hidup ( life skill ) ( Depdiknas 2002 )
Reformasi
pendidikan yang dilakukan pemerintah ini sesuai dengan prinsip pembelajaran
yang dikembangkan oleh Badan pendidikan Dunia UNESCO yang dikenal sebagai empat
pilar pembelajaran yaitu : learning to know ( belajar untuk
mengetahui ), learning to do ( belajar untuk mampu berbuat ),
learning to be ( belajar untuk membangun jati diri ) dan learning to
life together ( belajar untuk hidup berdampingan secara damai ) (
Budimansyah, 2003 : iii )
Dari kacamata Texonomy
Bloom kelihatan bahwa pendidikan dan pengajaran bukan bertujuan untuk
mengasah kemampuan kognitif saja, tetapi juga mengasah kemampuan affektif (
sikap dan tingkahlaku ), serta kemampuan psikomotorik ( kemampuan melakukan
sesuatu ). Artinya, tidak zamannya lagi seorang guru mengajar hanya untuk
mentranfer materi pelajaran ”ke-kepala” anak didik, tetapi harus mampu
mengembangkannya, hingga mereka menjadi orang yang peduli dan memahami orang
lain. Mampu berkehidpan sosial dan trerampil, memperaktikkan ilmu pengatahuan
yang ia peroleh lewat proses pembelajaran menjadi suatu produk nyata dan yang
dapat menunjang kehidupannya kelak ditengah-tengah masyarakat kelak.
Kurikulum
sentralistis yang selama empat puluh tahun terakhir menekan keberagaman
nasional telah menyebabkan kecendrungan penekanan pembelajaran pada pencapaian
target kurikulum, dan kurang memperhatikan perkembangan dan kebutuhan peserta
didik. Beberapa tes yang bersifat nasional semakin memacu para guru untuk
segera menyelesaikan target materi, tanpa mempertimbangkan lagi strategi,
pendekatan, atau metoda yang lebih tepat, agar pengetahuan dapat dipahami,
dikembangkan dan diterapkan dalam dalam kehidupannyata.
Undang-undang
No. 20 tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional, mengamanatkan untuk
melakukan perubahan dan pembaharuan pendidikan nasional. Untuk memaknai roh
dari undang-undang tersebut dibutuhkan beberapa peraturan pemerintah, dan
lahirlah Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
kemudian Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Isi. Untuk
mengoperasionalkan PP. No. 19 tahun 2005, Mentri Pendidikan Nasional
mengeluarkan Permen Diknas yang berkatian dengan delapan standar nasional
pendidikan tersebut.
Dalam PP No. 19
tahun 2005 pasal 63 dan 64 dijelaskan tentang sistem evaluasi pembelajaran
sebagai berikut :
Pasal 63 ayat 1
: Penilaianan pendidikan pada jenjang pendidikan dan menengah terdiri atas :
a. penilaian
hasil belajar oleh pendidik
b. penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan
c. penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah.
Pasal 64 ayat 1
: Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud pasal 63 ayat 1
butir a dilakukan secara berkesinabungan untuk memantau proses, kemajuan dan
perbaikan hasil, dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
Ayat 2 :
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digunakan untuk :
a. menilai
pencapaian kompetensi peserta didik,
b. bahan
penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan
c. memperbaiki
proses pembelajaran.
Untuk
mengoperasionalkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dikeluatkanlah Permen
Diknas No. 20 tahun 2008 tentang Standar dan Permen Diknas No. 41 tahun 2008
tentang Standar Proses Pembelajaran. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
dan Peaturan Mentri Pendidikan Nasional tersebut maka sekolah merancang dan
menyusun sistem penilaian yang akan digunakan dilembaganya masing-masing. Untuk
itulah SMA negeri 1 Batang Anai merumuskan sistem penilaian proses belajar,
hasil belajar dan penilaian hasil perbaikan belajar ( remedial ).
B. PENGERTIAN
PENILAIAN PEMBELAJARAN
Pada tataran
operasional ada tiga istilah yang pada hakekatnya sangat jauh berbeda, tetapi
cendrung dimaknai sama oleh para guru, yakni test (ujian), measurement
( pengukuran ) dan assesment ( penilaian ). Test ( ujian ) adalah
salah satu bentuk pengukuran yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan
informasi sebagai bahan untuk memberikan penilaian. Measurement
(pengukuran) adalah berbagai bentuk pengukuran dan kegiatan pengumpulan data
dan informasi untuk menjawab pertanyaan ” haw much”
Penilaian
berarti usaha untuk mengetahui sejauhmana perubahan telah terjadi pada diri
peserta didik melalui kegiatan belajar mengajar. ( Slameto: 1999 : 5 )
Penilaian dalam pendidikan yaitu proses pengambilan keputusan tentang siswa
yang condrong bersifat kualitatif, misalnya baik, buruk, tinggi, sedang, dan
rendah ( Arikunto. 1997: 3 ). Penilai hasil belajar yang dilakukan oleh
pendidik adalah kegiatan yang dilakukan secara berkesinabungan untuk memantau
proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar ( PP. No. 19 pasal 64, ayat 1).
Penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan
menafsirkan data tetang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan
secara sistematis dan berkesinabungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna
dalam pengambilan keputusan. ( BNSP. 2006 : 17)
Senada dengan
pendapat para ahli dan peraturan perundang-undangan di atas penilaian
pembelajaran adalah: serangkaian kegiatan yang dirancang oleh guru secara
sistematis, terus menerus dan berkesinabungan, yang merupakan bahagian dari
kegiatan pembelajaran, untuk memperoleh, menganalisis dan memaknai data dan
fakta proses dan hasil belajar, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk
pengambilan keputusan.
C. TUJUAN
PENILAIAN PEMBELAJARAN
Kegiatan
penilaian yang merupakan bahagian dati kegiatan pembelajaran bertujuan untuk :
- Memantau keterlaksanaan dan kebermaknaan proses pembelajaran.
- Mengetahui kemajuan hasil belajar peserta didik.
- Mengetahui tingkat efektifitas dan efesiensi bebagai komponen pembelajaran yang digunakan seperti sumber pembelajar, media pembelajaran, pendekatan dan metoda pembelajaran, rumusan indikator, pilihan materi, dan pengalokasian waktu belajar.
- Mengumpulkan dan menganalisis dan memaknai data dan fakta sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan.
- KEGUNAAN HASIL PENILAI PEMBELAJARAN
Hasil penilai
permbelajaran akan digunakan untuk :
1. Bahan
pelaporan kepada orang tua dan pengguna out put pendidikan
2. Masukan
dalam pengambilan keputusan.
3. Masukan
untuk merevisi rancangan pembelajaran.
4. Memberikan
kepuasan kepada siswa atas apa yang telah ia kerjakan.
5. Memberikan
motivasi kepada siswa untuk meningkatkan prestasinya.
B. PENGELOLAAN
PENILAIAN PROSE DAN HASIL BELAJAR
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) adalah kurikulum operasional yang disusun
oleh dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum ini
berbasiskan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang drafnya pernah
diujicobakan secara terbatas pada beberapa sekolah secara nasional. Kurikulum
ini berlandaskan filsat konstruktivistik yang menganut konsep belajar tuntas (
mastery learning ).
Dalam Permen
Diknas No. 22 tahun 2006 halaman 39 dijelaskan bahwa pelaksanaan KTSP dapat
dilakukan dengan sistem paket dan sistem SKS murni. SMA Negeri 1 Batang Anai
mengoperasionalkan KTSP dengan menggunakan sistem paket, artinya peserta didik
dibebani Standar Kompetensi ( SK ) dan Kompetensi Dasar ( KD ) untuk setiap
mata pelajaran yang harus dituntaskannya dalam satu semester dan atau satu
tahun pelajaran.
Keberagaman
peserta didik dari aspek kemampuan, fasilitas, motivasi dan kondisi yang
mengitari meraka dikaitkan dengan pembatasan rentangan waktu satu semester dan
atau satu tahun, akan menjadi sulit untuk mencapai ketuntasan ideal. Dilain hal
tiga komponen pembelajaran yang menjadi tugas guru untuk melakukan penilaian (
proses pembelajaran, hasil pembelajaran dan hasil perbaikan pembelajaran ( PP.
No. 19 tahun 2005 pasal 64 ayat 1 ) menuntut ditetapkannya Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM). Untuk hasil belajar ketuntasan itu bergerak antara 0 sd 100 % (
BNSP. 2006 : 12 ).
- Ketuntasan Beajar .
Dengan
mempertimbangkan Sumber daya pendukung yang tersedia di SMA Negeri 1 Batang
Anai, tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, serta kompleksitas Standar
Kompetensi Lulusan ( SKL ), Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar ( KD )
pada masing-masing mata pelajaran. SMA Negeri 1 Batang Anai menetapkan Kriteria
Ketuntasan Minimal ( KKM ) sebagai berikut :
a. Untuk
ketuntasan proses belajar, keikutsertaan minimal peserta didik dalam proses
pembelajaran untuk masing-masing mata pelajaran 80%.
b. Untuk ketuntasan
hasil belajar mengunakan Lriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) yang ditetapkan
guru masing-masing mata pelajaran dengan persetujuan kepala sekolah setelah
melalui hasil analisis tiga dimensi yakni, tingkat komplek sitas materi ajajar
dan kompetensi yang akan dicapai.
c. Kepada
setiap siswa yang belum tuntas diberikan kesempatan mengikuti program remedial
yang dirancang oleh guru mata pelajaran untuk setiap kali tahapan ulangan
harian.
Siswa
dinyatakan tuntas dalam proses pembelajaran apabila ia minimal mengikuti 80 %
dari kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran. Siswa yang tidak tuntas
dalam mengikuti proses pembelajaran tidak berhak untuk mengikuti penilaiaan
hasil belajar (ujian). Bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan proses pembelajaran
minimal 80 % karena alasan yang dibenarkan oleh peraturan sekolah, harus
mengganti kegiatan proses pembelajarannya sebelum ia mengikuti tes hasil
belajar ( Ujian ).
Kriteria
Ketuntasan Minimal ( KKM ) untuk masing-masing tingkat dan mata pelajaran pada
masing-masing Standar Kompetensi ( SK ), Kompetensi Dasar ( KD ) dan Indikator
dapat berbeda-beda. Penetapan KKM menjadi kewenangan guru dengan izin kepala
sekolah setelah mempertimbangkan tingkat kompleksitas materi, sumber daya
pendukung dan kemampuan rata-rata peserta didik.
Kepada peserta
didik yang telah mencapai KKM berhak untuk mendapatkan pelayanan pengayaan
(Enricment ) dan bagi peserta didik yang belum mencapai ketuntasan minimal
wajib mengikuti layanan perbaikan ( Remedial ) . SMA 1 Batang Anai berupaya
untuk selalu meningkatkan KKM agar dapat mencapai ketuntasal ideal.
Siswa yang
telah 2 kali mengikuti ujian ulangan setelah mengikuti program remedial yang dirancang
guru untuk indikator atau Kompetensi Dasar ( KD ) yang ia belum tuntas, maka
siswa tersebut dinyatakan tidak tuntas.
2. Penilaian
Proses Belajar.
Dalam PP No. 19
tahun 2005 peran penilaian proses dengan penilai hasil belajar beposisi setara
hanya dibatasi oleh tanda koma. Dalam dunia pendidikan tidak ada yang namanya
hasil belajar apa bila tidak melalui proses belajar.
Dalam KTSP SMA
Negeri 1 Batang Anai ditetapkan KKM belajar peserta didik dalam dimensi proses
belajar 80 % artinya seorang peserta didik baru dinyatakan tuntas mengikuti
proses belajar apabila minimal ia telah mengikuti 80 % dari seluruh tatap muka
yang dibimbing guru baru ia berhak untuk mendapat nilai proses dan hasil
belajar sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Setiap guru harus
melaksanakan penilaian proses setiap kali ia melaksanakan kegiatan tatap muka.
Aspek yang dinilai dalam penilaian proses antaralain adalah keterlibatan siswa
dalam proses, artinya sejauh mana siswa tersebut melibatkan diri, fikiran,
perasaan dan fisiknya dalam mengikuti proses belajar. Kemudian juga dinilai
keaktifan dan kreaktifitas siswa dalam memecahkan masalah yang ditemua dalam
proses belajar.
Penilaian
proses ini berkontribusi terhadap nilai akhir pencapai ketuntasan KD dan
indikator. Dalam KTSP SMA 1 Batang Anai ditetapkan kontribusi nilai proses
disesuaikan dengan karakteristik masing-masing mata pelajaran, yang bergerak
antara 20 % – 40 % terhadap nilai akhir. Untuk mata pelajaran matematika,
fisika, dan kimia misalnya nilai proses berkontribusi terhadap nilai akhir 20
%. Untuk mata pelajaran agama, kewarganegaraan, olahraga dan kesenian
berkontribusi 40 % karena mata pelajaran ini lebih mengutamakan pembentukan
kepribadian.
Pelaksanaan
penilai proses belajar dapat dilakukan melai pengamatan dan penilaian bukti
autentik proses belajar. Jika melakukan penilaian melalui pengamatan maka fokus
penilaian dilakukan terhadap keterlibatan anak dalam proses belajar. Misalnya
jika ia tidak hadir maka pasti nilainya tidak ada, tetapi jika ia minta izin keluar
sewaktu proses berlansung atau mengerjakan tugas lain sewaktu dalam proses
pembelajaran maka tentu keterlibatannya akan sangat kurang. Mungkin juga
fisiknya hadir sementara fikirannya tidak, atau ia hadir tetapi tidak mau
terlibat dalam kegiatan proses. Kondisi-kondisi seperti inilah yang dimaksud
dengan keterlibatan dalam prosese. Kemudian juga diamati keaktifan dan
kreaktifitas dalam proses, apakah ia mau bertanya, jika ditanya mau menjawab
dan atau memiliki ide-ide berlian dalam memecahkan masalah yang terjadi selama
proses pembelajaran berlansung.
Penilai proses
dapat juga dilakukan melalui penilaian bukti autentik proses pembelajaran.
Banyak hal yang merupakan bukti autentik keterliban aktif seorang peserta didik
dalam mengikuti proses pembelajaran, diantaranya konstruk-konstruk pengetahuan
yang dihasilkan peserta didik selama ia mengikuti proses pembelajaran. Konstruk
pengetahuan ini dapat dilihat pada, catatan, kesimpulan, bagan-bagan,
simbol-simbol dan konstruk lainnya sebagai bukti keterlibatannya dalam proses.
Dapat juga dijadikan bukti autentik proses latihan-latihan selama proses
seperti kuis, game, pelak sanaan tugas-tugas terstruktur dan tugas-tugas tidak
terstruktur dan lain- lainnya.
3. Penilaian
Hasil Belajar.
Hasil belajar
adalah kompetensi yang dicapai peserta didik setelah melalui proses
pembelajaran. Kompetensi
adalah kemampuan dan keterampilan yang terlefleksi pada cara berfikir,
bertindak dan berperilaku. Selaras dengan Taxonomy Bloom, kompetensi
memiliki tiga domain kognitif, afektif dan psikomotorik, ketiganya menjadi
objek penilaian hasil belajar.
PP. No. 19
tahun 2005 pasal 64 ayat 1 menjelaskan bahwa penilai hasil belajar dilakukan
melalui ulangan harian ( UH ) ulangan tengah semester, ulangan semester dan
ulangan kenaikan kelas. SMA 1 Batang Anai menetapkan ulangan harian ( UH )
dilakukan minimal 2 kali dalam satu semester disamping ulangan tengah semester
dan ulangan semester. Pada masing-masing tahapan tersebut penilaiandilakukan
lengkap untuk ketiga aspeknya.
Penilaian ranah
kognitif mengacu kepada Kompetensi Dasar dan indikator yang dirumuskan guru
berdasarkan pesan/amanat yang terkandung pada setiap KD. Kompetensi Dasar yang
sudah tuntas pada ujian tahap pertama ( UH 1 ) tidak diujikan lagi pada ujian
tahap kedua (Med.smt dan atau UH 2), artinya setiap guru telah merencanakan KD
apa-apa saja yang di ujikan pada UH 1, di Med. Semester, di UH 2 dan di ujian
semester dapat diuji kembali semua kompetensi pada semester tersebut.
Instrumen yang
digunakan untuk penilaian kognitif bisa dalam bentuk paper and pencel test
dalam bentuk tes tertulis, lisan atau praktik, dan dapat juga digunakan alternatif
assesment, dalam bentuk penilaian portopolio, penilaian kinerja, penilaian
proyek dan sebagainya. Kedua jenis penilaian masing-massing punya kelemahan dan
keunggulan yang saling melengkapi.
Penilaian paper
and pencel test merupan jenis penilaian yang sudah terbiasa digunakan guru,
terutama tes objektif, kurang sejiwa dengan KTSP yang berbasiskan filsafat
konstruktivistik, menuntut anak untuk mengkonstruk sendiri pengetahuaan sebagai
hasil belajar mereka. Kelemahan penilaian yang mengunakan instrumen tes
objektif di SMA Negeri 1 Batang Anai ditanggulangi dengan mengoperasionalkan
konsep mixing assesment , artinya tes objektif dan tes esay dioperasionalkan
bersamaan dengan cara, siswa menjelaskan alasan sesuai konsep kenapa ia memilih
opsen tersebut.
Mixing
assesment adalah sebuah
bentuk reinvention ( modifikasi ) dari bentuk tes yang sudah biasa
dilakukan guru, guna meminimalisir sisi lemah tes objektif seperti, siswa bisa
berkonpromi dalam jarak yang cukup jauh, main terka-terkaan dengan tanpa
menganalisis soal, mengingat-ingat dengan tidak memahami konsep dan lain
sebagainya. Konsep mixing assesment sementara ini sangat signifikan
digunakan untuk mengukur ketertacapaian kompetenswi.
Dalam penskoran
objektif berkontribusi 40 % dan alasan ( esay ) 60%. Apabila objektifnya benar
skornya 40 dan alasan ( esay ) maksimal 60. dan apa bila objektif salah skornya
0 dan alasan tidak dinilai. SMA Negeri1 Batang Anai telah menjalankan konsep
ini untuk UH semenjak semester ganjil tahun pelajaran 2006-2007.
Sebelum sebuah
instrumen tes dioperasionalkan terlebih dahulu dilakukan validasi oleh guru
mata pelajaran sejenis ( MGBS ) dengan konsep uji silang. Jika si A menyusun
soal untuk kelas X maka divalidasi oleh si B yang menyusun soal kelas XI dan
soal yang di susun si B di validasi oleh si C yang menyusun soal kelas XII dan
seterusnya.
Ulangan Harian
( UH ) menjadi kewenangan penuh guru mata pelajaran, sedangkan ulangan Tengah
Semester, ulangan Semester dan Naik Kelas menjadi kewenangan lembaga. Hal ini
sesuai dengan ketentuan PP No. 19 pasal 63 dan 64. Oleh karenanya SMA Negeri 1
Batang Anai menetapkan kontribusi masing-masing nilai ulangan untuk menetapkan
Nilai Rapor. Nilai UH berkontribusi 60 %, nilai ujian Tengah semester 25 % dan
nilai ujian Semester/Naik Kelas 15 %.
Penilaian
afektif atau sikap dilakukan dengan menggunakan dua acuan yakni sikap dengan
acuan norma/nilai dan sikap sebagai hasil belajar. Kedua acuan ini digabung menjadi satu
dan diaplikasikan dalam bentuk pedoman penilaian sikap.
Aspek-aspek
sikap yang dinilai disepakati dalam rapat dewan guru, dan pada setiap
semesternya dapat berbeda berdasarkan kesepakatan. Demikian juga dengan standar
ketuntasannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dalam rapat dewan guru. Untuk
tahun pelajaran 2008-2007 ditetapkan 70. Kemudian untuk mengkualititatifkannya
dibuatksan rentangan sebgai berikut :
0 - 69 = K
70 - 79 = C
80 - 89 = B
90 - 100 = A
Apabila aspek
yang dinilai berdasarkan acuan norma seperti norma agama, undang-undang, budaya
dan kebiasaan yang ada dalam masyarakat, dilatihkan dan ditanamkan oleh setiap
guru dalam proses pembelajaran. Penilai afektif dilakukan melalui pengamatan
oleh guru setiap kali proses pembelajaran berlansung.
Tidak semua
mata pelajaran psikomotoriknya dinilai, bukan karena tidak ada aspek
psikomotorik, tetapi karena kurang berperan secara signifikan seperti mata
pelajaran matematika, dan sejarah. Demikian juga ada mata pelajaran yang aspek
cognitifnya kurang meninjol seperti mata pelajaran olahraga dan kesehatan dan
kesenian. Kedua mata pelajaran ini aspek afektif dan psikomotornya lebih
dominan dari aspek kognitifnya.
Penilaian psikomotorik
adalah penilai terhadap kemampuan peserta didik mengaplikasikan kompetensi yang
terkandung dalam KD atau indikator yang harus dikuasai peserta didik, baik
melalui paraktik labor ataupun praktik kegiatan dalam keseharian mereka. Untuk
penilaiannya digunakan instrumen penilaian psikomotorik dalam bentuk pedoman
penilaian praktik .
4. Analisis
Ketuntasan.
Setelah tes
dilakukan guru harus menganalisis ketuntasan belajar yang diukur dengan hasil
tes yang dilakukan guru untuk masing-masing tahapan ujian yang dilakukan.
Hasil analisis
kemudian di deskripsikan dan ditetapkan implikasi kebijakannya. Misalnya
siapa-siapa saja yang belum tuntas. Ketidak tuntasannya tersebut pada indikator
berapa di KD berapa. Apa bentuk program remedial yang harus diikutinya. Berapa
lama program itu dilaksanakan. Bagaimana bentuk penilai dari hasil kegiatan
remedial yang dilakukannya, dan seterusnya.
5. Tindaklanjut
Hasil Penilaian.
Penilai proses
standar ketuntasannya 80 % artinya siswa minimal harus mengikuti kegiatan
tatapmuka minimal 80 % dari seluruh kegiatan tatap muka baik di dalam atau
diluar kelas. Apabila terlihat ada kecendrungan seorang siswa terancam tidak
memenuhi batas ketuntasan tersebut maka guru berkewajiban mengingatkan siswa
dan melaporkan kepada guru BP untuk dilakukan pengkajian, kelanjutannya
memanggil orangtua siswa yang bersangkutan.
Siswa yang
tidak memenuhi ketentuaneria ketuntasan proses tidak boleh dan tidak berhak
untuk mengikuti penilaian hasil. Apabila ketidak tuntasannya tersebut
disebabkan oleh sesuatu yang dapat ditolerir oleh peraturan sekolah, guru harus
memfasilitasi siswa yang bersangkutan untuk mengikuti kegiatan pengganti proses
yang telah dirancang oleh guru di luar jam tatap muka.
Standar
ketuntasan hasil belajar mengacu pada KKM yang ditapkan oleh guru masing-masing
mata pelajaran seizin kepala sekolah. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor :
506/C/Kep/PP/2004 untuk dapat naik seorang siswa hanya boleh tidak tuntas 3 (
tiga ) mata pelajaran dalam satu tahun pelajaran akumulasi dari semester satu
dan dua.
Berdasarkan
ketentuan tersebut SMA Negeri 1 Batang Anai menetapkan kriteria ketuntasan
hasil belajar dan ketentuan naik kelas, sebagai berikut :
a. Siswa
dinyatakan tidak naik apabila ia tidak memenuhi Kriteria Ketuntasan
Minimal ( KKM ).
b. Siswa
dinyatakan tidak naik ke-kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak
mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 ( tiga ) mata pelajaran yang
bukan mata pelajaran Pendidikan Agama.
c. Siswa
dinyatakan tidak naik ke-kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak
mencapai ketuntasan belajar minimal lebih dari 3 ( tiga ) mata pelajaran yang
bukan mata pelajaran Pendidikan Agama dan bukan mata pelajaran ciri
khas program studi.
Mata pelajaran
ciri khas program studi dimaksud adalah :
Program Studi
Ilmu Pengetahuan Alam ( IPA ) adalah : a).Matematika, b). Fisika, c). Kimia,
dan d). Biologi.
Program Sutudi
Ilmu Pengetahuan Sosial ( IPS ) adalah : a).Ekonomi, b). Sejarah, c). Geografi,
dan d). Sosiologi.
Program Studi
Bahasa adalah : a). Bahasa dan Sastra Indonesia, b). Bahasa Inggeris, c).
Bahasa Asing pilihan lainnya, dan d).Antropologi.
d. Ketuntasan
dimaksud mencakup ketiga hasil belajar cognitif, affektif dan psikomotorik.
Apabila salah satu tidak tuntas maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tidak
tuntas.
Apabila dalam
perjalanan pelaksanaan proses pembelajaran guru melihat kecendrungan siswa akan
terancam oleh ketentuan di atas maka guru mata pelajaran mengingatkan siswa,
dan melapor pada guru BP untuk diberi bimbingan . Kelanjutannya orang tua yang
bersangkutan dipanggil untuk diinformasikan dan sama-sama dilakukan tindakan
preventif.
Setelah
melakukan tindakan preventif dan siswa yang bersangkutan tetap tidak tuntas lebih
dari 3 (tiga) mata pelajaran diluar mata pelajaran agama untuk kelas X dan
diluar mata peralajaran ciri khas program studi dan mata pelajaran agama untuk
kelas XI dan XII pada semester ganjil (semester 1, 3 dan 5 ). Maka siswa yang
bersangkutan beserta orang tuanya dipanggil untuk membuat surat pernyataan
bersedia tinggal kelas dan atau pindah dari SMA Negeri 1 Batang Anai. Karena
jika siswa yang bersangkutan dengan sistem penilaian yang telah ditetapkan di
SMA Negeri1 Batang Anai semester genap yang akan diikutinya tidak memiliki
makna lagi dalam menentukan kenaikan kelas.
Masalah
penilaian merupa bahagian yang paling rumit dalam penerapan KTSP, karena guru
telah terbiasa dengan sistem penilaian yang hanya mengacu pada hasil belajar,
dalam kontek mengukur kemampuan siswa mengenai materi yang telah diajarkan guru
( kemampuan kognitif ). KTSP menuntut siswa memiliki kompetensi bukan hanya
setumpuk penguasaan konsep yang belum tahu mereka mengerti.
Merubah
paradigma guru tentang sistem pembelajaran terutama aspek penilaian, bukanlah
merupakan masalah sederhana. Bagi guru kita penilaian yang teraplikasi dalam
bentuk pengukuran aspek kognitif yang sudah berlansung selama 40 tahun sudah
mendarah daging dan sudah menjadi sebuah keotomatisan dalam berperilaku.
Pemberian aturan yang jelas dan bimbingan yang edukatif seperti yang dirancang
SMA 1 Batang Anai diharapkan dapat merobah paradigma guru tersebut.
Pasar Usang,
Januari 2009.
SMA 1 Batang
Anai.
Drs.Taufik
Taufik Sabirin, M.Pd.
KEPUSTAKAAN
Abdul, Azis,
2003. Penilaian Berbasis Kelas , Jakarta . Departeman Agama.
Anwar, Syafri,
2005. Model Pembelajara dan Penilaian Portofolio , Jurnal Pembelajaran, Volume 28, Nomor
01, April 2005, Padang
diterbitkan, Universitas Negeri Padang.
Arikunto,
Suharsimi. 1997. Dasar-dasar evaluasi pendidikan, Jakarta : Penerbit
Bumi Aksara.
BNSP. 2006. Panduan
penyususnan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah,Jakarta. BNSP.
Budimansyah, 2003. Model
pembelajaran portofolio. Bandung, PT. Genesindo.
Cangelosi,
James. Merancang Tes untuk Menilai prestasi siswa.terjemahan Lilian. D.
Bandung. Penerbit ITB Bandung.
Depdiknas.
2002. Sosialisasi hasil studi studi Dikmenum. Jakarta; Dirjen Dikmenum
Raynolds,
Larry. 2005. Kiat sukses
manajemen berbasis sekolah. Pedoman bagi praktisi pendidikan.Jakarta. CV.
Diva Pustaka.
Suparman, Atwi.
1999. Evaluasi Program Diklat . Jakarta. Sekolah Tinggi Ilmu
Administrasi, Lembaga Administrasi Negara.
Slameto. 1999. Evaluasi
pendidikan. Jakarta : Penerbit PT. Bumi Aksara.
Undang-Undang
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permen Diknas
No. 22 dan 23 tahun 2007 tentang Standar Isi dan SKL.
PermenDiknas
No. 20 tahun 2008 tentang Standar Penilaian.
Permen Diknas
No. 41 tahun 2008 tetang Standar Proses.
